~StevSeno~

Powered By Blogger


Standar-standar  auditing  adalah  pedoman  umum  bagai  seorang  auditor dalam kenjalankan tanggungjawab profesinya. Pedoman yang paling lengkap adalah 10 standar-standar auditing yang diteriam umum (Generally Accepted
Auditing Standards/GAAS), adalah sebagai berikut :
-  Standar-standar Umum
1. Yang  berhak  menyelenggarakan pemeriksaan  adalah  seseorang  atau beberapa  orang  yang  telah  mendapatkan  cukup  pendidikan  teknis dan keahlian sebagai seorang auditor
2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan segala tugasnya seorang auditor harus  mempertahankan  sikap  mental  yang  tidak  memihak (independen)
3. Pelaksanaan  setiap  pemeriksaan  dan  penyusunan  laporan membutuhkan suatu keberhasilan yang profesional.

-  Standar-standar Pelaksanaan Kerja Lapangan
1.  Setiap  pekerjaan  harus  direncanakan  dengan  cermat  dan  asisten-asisten  pembantu,  bila  ada,  harus  mendapat  pengawasan  yang memadai.
2.  Harus  ada  pengamatan  dan  evaluasi  yang  memadai  terhadap  sistem pengawasan  intern  yang  sekarang  sebagai  dasar  untuk  menaruh kepercayaan  dan  keterandalan  terhadapnya  dan  untuk  menentukan luas pengujian di mana prosedur-prosedur auditing akan dibatasi.
3.  Bukti-bukti  pemeriksaan  yang  cukup  terpercaya  harus  diperoleh melalui  inspeksi,  observasi,  wawancara  dan  konfirmasi  untuk menjadikannya sebagai dasr yang layak dalam  memberikan pendapat mengenai laporan-laporan keuangan yang diperiksa.

-  Standar-standar Pelaporan
1.  Laporan  yang  dibuat  harus  menyatakan  apakah  laporan-laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
2.  Laporan yang dibuat harus menyatakan apakah prinsip-prinsip tersebut diterapkan  secara  konsisten  dalam  periode  yang  sekarang  dalam hubungannya dengan periode sebelumnya
3.  keterbukaan  penjelasan  mengenai  laporan-laporan  keuangan  yang diperiksa  harus  dianggap  mencukupi  kecuali  dinyatakan  lain  di  dalam laporan pemeriksaan.
4.  Laporan  yang  dibuat  harus  mengandung  suatu  pernyataan  pendapat (opinion)  mengenai  laporan-laporan  keuangan  yang  diperiksa  secara keseluruhan,  atau  suatu  pernyataan  yang  tegas  bahwa  pernyataan pendapat  tersebut  tidak  dapat  dibuat.  Apabila  pendapat  mengenai keseluruhan  lap[oran-laporan  keuangan  tersebut  tidak  dapat  dibuat, harus dinyatakan alasan-alasannya dengan jelas. Dalam hal di mana-mana seorang auditor dihubungkan dengan laporan-laporan keuangan, laporan  yang  dibuatnya  harus  mengandung  petunjuk-petunjuk  yang jelas  mengenai  sifat  pemeriksaan  dan  tingkat  pertanggungjawaban yang disandangnya.

Categories:

Leave a Reply