Standar-standar auditing adalah pedoman umum bagai seorang auditor dalam kenjalankan tanggungjawab profesinya. Pedoman yang paling lengkap adalah 10 standar-standar auditing yang diteriam umum (Generally Accepted
Auditing Standards/GAAS), adalah sebagai berikut :
- Standar-standar Umum
1. Yang berhak menyelenggarakan pemeriksaan adalah seseorang atau beberapa orang yang telah mendapatkan cukup pendidikan teknis dan keahlian sebagai seorang auditor
2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan segala tugasnya seorang auditor harus mempertahankan sikap mental yang tidak memihak (independen)
3. Pelaksanaan setiap pemeriksaan dan penyusunan laporan membutuhkan suatu keberhasilan yang profesional.
- Standar-standar Pelaksanaan Kerja Lapangan
1. Setiap pekerjaan harus direncanakan dengan cermat dan asisten-asisten pembantu, bila ada, harus mendapat pengawasan yang memadai.
2. Harus ada pengamatan dan evaluasi yang memadai terhadap sistem pengawasan intern yang sekarang sebagai dasar untuk menaruh kepercayaan dan keterandalan terhadapnya dan untuk menentukan luas pengujian di mana prosedur-prosedur auditing akan dibatasi.
3. Bukti-bukti pemeriksaan yang cukup terpercaya harus diperoleh melalui inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk menjadikannya sebagai dasr yang layak dalam memberikan pendapat mengenai laporan-laporan keuangan yang diperiksa.
- Standar-standar Pelaporan
1. Laporan yang dibuat harus menyatakan apakah laporan-laporan keuangan yang diperiksa telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
2. Laporan yang dibuat harus menyatakan apakah prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten dalam periode yang sekarang dalam hubungannya dengan periode sebelumnya
3. keterbukaan penjelasan mengenai laporan-laporan keuangan yang diperiksa harus dianggap mencukupi kecuali dinyatakan lain di dalam laporan pemeriksaan.
4. Laporan yang dibuat harus mengandung suatu pernyataan pendapat (opinion) mengenai laporan-laporan keuangan yang diperiksa secara keseluruhan, atau suatu pernyataan yang tegas bahwa pernyataan pendapat tersebut tidak dapat dibuat. Apabila pendapat mengenai keseluruhan lap[oran-laporan keuangan tersebut tidak dapat dibuat, harus dinyatakan alasan-alasannya dengan jelas. Dalam hal di mana-mana seorang auditor dihubungkan dengan laporan-laporan keuangan, laporan yang dibuatnya harus mengandung petunjuk-petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan dan tingkat pertanggungjawaban yang disandangnya.
Categories:
Tulisan