1. “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Merupakan pengertian konsumen menurut ….
a. UU no. 8 tahun 1999 c. UU no. 8 tahun 1998
b. UU no. 9 tahun 1999 d. UU no. 9 tahun 1998
Jawaban : a
2. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya disebut ….
a. konsumen awal c. konsumen antara
b. konsumen akhir d. konsumen produk
Jawaban : b
3. “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen” disebut ….
a. kode etik perlindungan konsumen c. hak-hak konsumen
b. hukum perlindungan konsumen d. kewajiban konsumen
Jawaban : b
4. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah sebagai barikut, kecuali ….
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
c. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
d. memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
Jawaban : d
5. Berikut ini adalah azas-azas perlindungan konsumen, kecuali ….
a. azas manfaat c. azas pemberdayaan
b. azas keadilan d. azas keseimbangan
Jawaban : c
6. Pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang membahas tentang Hak-hak Konsumen yaitu….
a. Pasal 2 c. Pasal 4
b. Pasal 3 d. Pasal 5
Jawaban : d
7. Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen kecuali ….
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
c. memberikan informasi yang benar
d. tidak jujur kepada konsumen
Jawaban : d
8. Berikut hak dari pelaku usaha, kecuali ….
a.hak untuk mendapatkan kepuasan konsumen
b.hak untuk menerima pembayaran
c.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
d.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Jawaban : a
9. Kewajiban pelaku usaha dalam Perlindungan Konsumen diatur pada UU Perlindungan Konsumen pasal ….
a. Pasal 8 c. Pasal 7
b. Pasal 9 d. Pasal 6
Jawaban : c
10.Berikut ini adalah yang termasuk kedalam hak-hak kosumen, yaitu ….
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
c. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
d. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Jawaban : a
11.Pasal 5 UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen membahas tentang ….
a. hak konsumen c. hak pelaku usaha
b. kewajiban konsumen d. kewajiban pelaku usaha
Jawaban : b
12.Dalam UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasala yang mengatur tentang Hak pelaku usaha yaitu ….
a. Pasal 5 c. Pasal 6
b. Pasal 7 d. Pasal 8
Jawaban : c
13.“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. Merupakan pendapat dari ….
a. Hobbes c. Aristoteles
b. Grotius d. Hornby
Jawaban : d
14.“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Merupakan definisi dari ….
a. perlindungan konsumen c. konsumen
b. hukum perlindungan konsumen d. semua jawaban salah
Jawaban : a
15.Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual merupakan azas ….
a. keseimbangan c. manfaat
b. keadilan d. kepastian hukum
Jawaban : a
16.Tanggung jawab pelaku usaha ialah ….
a. Tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk.
b. Bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
c. Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah.
d. tanggung jawab mutlak yang sudah banyak diterapkan dinegara-negara maju merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen.
Jawab : a
17.Ganti rugi sanksi perdata dalam bentuk, kecuali adalah ….
a. Pengembalian uang
b. Perawatan kesehatan
c. Jaminan asuransi
d. Penggantian barang
Jawab : C
18.Hukuman tambahan yang terdapat dalam sanksi pidana yang paling benar
a.Pengumuman keputusan Hakim, Dilarang memperdagangkan barang dan jasa, Penjara.
b.Pencabuttan izin usaha, Pengumuman keputusan Hakim, Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
c.Pencabuttan izin usaha, Pemberian santunan, Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
d.Dilarang memperdagangkan barang dan jasa, Penjara, Pengumuman keputusan Hakim,
Jawab : B
19.Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen, kecuali ….
a.Luka berat
b.Sakit berat
c.Kematian
d.Kegagalan
Jawab : D
20.Melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 akan di kenakan sanksi administrasi maksimal ….
a.2.000.000.000
b.2.000.000
c.200.000.000
d.200.000
Jawab : C
a. UU no. 8 tahun 1999 c. UU no. 8 tahun 1998
b. UU no. 9 tahun 1999 d. UU no. 9 tahun 1998
Jawaban : a
2. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya disebut ….
a. konsumen awal c. konsumen antara
b. konsumen akhir d. konsumen produk
Jawaban : b
3. “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen” disebut ….
a. kode etik perlindungan konsumen c. hak-hak konsumen
b. hukum perlindungan konsumen d. kewajiban konsumen
Jawaban : b
4. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah sebagai barikut, kecuali ….
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
c. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
d. memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
Jawaban : d
5. Berikut ini adalah azas-azas perlindungan konsumen, kecuali ….
a. azas manfaat c. azas pemberdayaan
b. azas keadilan d. azas keseimbangan
Jawaban : c
6. Pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang membahas tentang Hak-hak Konsumen yaitu….
a. Pasal 2 c. Pasal 4
b. Pasal 3 d. Pasal 5
Jawaban : d
7. Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen kecuali ….
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b.jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
c. memberikan informasi yang benar
d. tidak jujur kepada konsumen
Jawaban : d
8. Berikut hak dari pelaku usaha, kecuali ….
a.hak untuk mendapatkan kepuasan konsumen
b.hak untuk menerima pembayaran
c.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
d.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Jawaban : a
9. Kewajiban pelaku usaha dalam Perlindungan Konsumen diatur pada UU Perlindungan Konsumen pasal ….
a. Pasal 8 c. Pasal 7
b. Pasal 9 d. Pasal 6
Jawaban : c
10.Berikut ini adalah yang termasuk kedalam hak-hak kosumen, yaitu ….
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
c. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
d. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Jawaban : a
11.Pasal 5 UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen membahas tentang ….
a. hak konsumen c. hak pelaku usaha
b. kewajiban konsumen d. kewajiban pelaku usaha
Jawaban : b
12.Dalam UU no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Pasala yang mengatur tentang Hak pelaku usaha yaitu ….
a. Pasal 5 c. Pasal 6
b. Pasal 7 d. Pasal 8
Jawaban : c
13.“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. Merupakan pendapat dari ….
a. Hobbes c. Aristoteles
b. Grotius d. Hornby
Jawaban : d
14.“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. Merupakan definisi dari ….
a. perlindungan konsumen c. konsumen
b. hukum perlindungan konsumen d. semua jawaban salah
Jawaban : a
15.Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual merupakan azas ….
a. keseimbangan c. manfaat
b. keadilan d. kepastian hukum
Jawaban : a
16.Tanggung jawab pelaku usaha ialah ….
a. Tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk.
b. Bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
c. Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah.
d. tanggung jawab mutlak yang sudah banyak diterapkan dinegara-negara maju merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen.
Jawab : a
17.Ganti rugi sanksi perdata dalam bentuk, kecuali adalah ….
a. Pengembalian uang
b. Perawatan kesehatan
c. Jaminan asuransi
d. Penggantian barang
Jawab : C
18.Hukuman tambahan yang terdapat dalam sanksi pidana yang paling benar
a.Pengumuman keputusan Hakim, Dilarang memperdagangkan barang dan jasa, Penjara.
b.Pencabuttan izin usaha, Pengumuman keputusan Hakim, Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
c.Pencabuttan izin usaha, Pemberian santunan, Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
d.Dilarang memperdagangkan barang dan jasa, Penjara, Pengumuman keputusan Hakim,
Jawab : B
19.Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen, kecuali ….
a.Luka berat
b.Sakit berat
c.Kematian
d.Kegagalan
Jawab : D
20.Melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25 akan di kenakan sanksi administrasi maksimal ….
a.2.000.000.000
b.2.000.000
c.200.000.000
d.200.000
Jawab : C
Categories:
Softskill