Sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasrkan pada pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hokum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelaku usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang dididrikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupn bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Asas dan Tujuan
Pelaku usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan UU No 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3. Penguasaan Pasar
Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan
Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain
1. Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar
2. Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda
3. Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya
4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5. Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6. Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli atau penerimaan pasokan.
8. Integrasi vertikal
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.
9. Perjanjian tertutup
Dilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, meliputi kegiatan-kegiatan :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelaku usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang dididrikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupn bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Asas dan Tujuan
Pelaku usaha berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan UU No 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui peraturan persaingan usaha yang sehat
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
1. Monopoli
Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3. Penguasaan Pasar
Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan
Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.
Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain
1. Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar
2. Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda
3. Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya
4. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5. Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6. Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli atau penerimaan pasokan.
8. Integrasi vertikal
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.
9. Perjanjian tertutup
Dilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertical
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, meliputi kegiatan-kegiatan :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Categories:
Softskill