Syarat-syarat Sahnya Perjanjian :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Sesuatu hal
4. Suatu sebab yang halal
Hal yang dinyatakan Pasal 1338 KUHP, yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarin kembali kecuali ada kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuam, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (Pasal 108 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Setelah perjanjian timbul dan dan mengikat para pihak , selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian tersebut.
Categories:
Softskill