Isi dari pasal 30 ayat 1 :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Isi dari pasal 30 ayat 2 :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Isi dari pasal 30 ayat 3 :
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Isi dari pasal 30 ayat 4 :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Isi dari pasal 30 ayat 5 :
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
Sebelumnya kita artikan dahulu apa itu hak dan apa itu kewajiban? Hak adalah sesuatu yang harus menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada insan itu sendiri sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Hak sudah didapat sejak kita dilahirkan sampai kita mengembus nafas. Hak dan Kewajiban yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha yang dilakukan setiap warga Negara dalam pertahanan dan keamanan Negara bersifat menyeluruh maksudnya segala bentuk profesi maupun bidang yang ada di masyarakat diwajibkan (mengikat) untuk mempertahankan dan menjaga keamanan. Yang dimaksud warga negara disini adalah tiap orang yang diakui oleh undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila ia telah berusia 17 tahun.
Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa tugas mempertahankan dan keamanan Negara terletak pada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetapi sebenarnya maknanya lebih luas dari pada itu yaitu setiap warga Negara (termasuk didalamnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia) harus ikut berperan langsung dalam pembelaan Negara diluar dari konteks profesi mereka. Bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tugasnya adalah mempertahankan, melindungi, memelihara kedaulatan Negara serta melayani, mengayomi, menengakan hukum. Perlu ditekankan disini warga negara yang tergabung secara resmi di dalam Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mereka berperan sebagai kekuatan utama di dalam sistem ini. Sedangkan warga negara yang berada di luar dua instansi tersebut adalah sebagai kekuatan pendukung. Kekuatan pendukung di sini maksudnya adalah kekuatan yang menyokong kekuatan utama dalam hal tenaga, moril, dan materiil di dalam tugas pertahanan-keamanan negara.
Categories:
Tugas
nice post mas ijin share di tugas ya :D
Good