- Anggota adalah setiap orang yang mendaftar sebagai peserta atau memiliki koperasi dan jumlahnya paling sedikit 20 orang.
- Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang memutuskan kebijakan umum dibidang koperasi, manajemen, dan tujuan umum koperasi.
- Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota dan membuat laporan atas hasil kerjaanya.
- Dewan pemeriksa atau pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengurus dan mebuat laporan akhir hasil pengawasannya.
- Penasihat memberikan saran dan pendapat sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan kegiataan oleh pengurus.
- Manajemen dalam melaksanakan harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi.
- Kepala bagian adalah yang bertugas melaksanakan kegiataan-kegiataan tertentu, misalnya kepala bagian keuangan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan bidang keuangan.
- Karyawan adalah orang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiataan yang paling kecil dalam suatu bagian.
Categories:
Softskill
Trmksh infonya
Trmksh infonya