~StevSeno~

Powered By Blogger

  1. Anggota adalah setiap orang yang mendaftar sebagai peserta atau memiliki koperasi dan jumlahnya paling sedikit 20 orang.
  2. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang memutuskan kebijakan umum dibidang koperasi, manajemen, dan tujuan umum koperasi.
  3. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota dan membuat laporan atas hasil kerjaanya.
  4. Dewan pemeriksa atau pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengurus dan mebuat laporan akhir hasil pengawasannya.
  5. Penasihat memberikan saran dan pendapat sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan kegiataan oleh pengurus.
  6. Manajemen dalam melaksanakan harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi.
  7. Kepala bagian adalah yang bertugas melaksanakan kegiataan-kegiataan tertentu, misalnya kepala bagian keuangan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan bidang keuangan.
  8. Karyawan adalah orang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiataan yang paling kecil dalam suatu bagian.

Categories:

2 Responses so far.

Leave a Reply