PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela. artinya tidak ada paksa disetiap keanggotaan.
- Keanggotaan terbuka. terbuka dalam arti bebas anggotanya, semua lapisan masyarakat boleh ikut menjadi anggotanya.
- Pengembangan anggota.. Pengembangan anggota ditujukan agar setiap anggota bisa membuat atau tahu cara berkoperasi yang benar.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan. adanya pemilik serta pelanggan yang jelas.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis. maksudnya adalah manajemen dan pengawasannya dilakukan di semua lapisan struktur.
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang. Koperasi sendiri berpedoman pada asas kekeluargaan jadi maksudnya adalah koperasi didirikan secara bersama-sama dan bukan hanya satu bentuk individu saja.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan. diambil melalui musyawarah mufakat.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi. melalui SHU (sisa hasil usaha)
- Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis. dilakukan disetiap lapisan (pengawasan).
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. asas bagi hasil yang terdapat pada koperasi yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Kepercayaan pelanggan kunci utama keberhasailan koperasi.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama. tidak berpihak pada satu golongan (tidak adanya asas pembedaan)
- Prinsip Raiffeisen
- Swadaya. Banyak usaha.
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. orang diluar keanggotaan koperasi juga boleh membeli barang dikoperasi tersebut.
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
SUMBER : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Categories:
Softskill