~StevSeno~

Powered By Blogger

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  • Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela. artinya tidak ada paksa disetiap keanggotaan.
  2. Keanggotaan terbuka. terbuka dalam arti bebas anggotanya, semua lapisan masyarakat boleh ikut menjadi anggotanya.
  3. Pengembangan anggota.. Pengembangan anggota ditujukan agar setiap anggota bisa membuat atau tahu cara berkoperasi yang benar.
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan. adanya pemilik serta pelanggan yang jelas.
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis. maksudnya adalah manajemen dan pengawasannya dilakukan di semua lapisan struktur.
  6. Koperasi sbg kumpulan orang-orang. Koperasi sendiri berpedoman pada asas kekeluargaan jadi maksudnya adalah koperasi didirikan secara bersama-sama dan bukan hanya satu bentuk individu saja.
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan. diambil melalui musyawarah mufakat.
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi. melalui SHU (sisa hasil usaha)
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis. dilakukan disetiap lapisan (pengawasan).
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. asas bagi hasil yang terdapat pada koperasi yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Kepercayaan pelanggan kunci utama keberhasailan koperasi.
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama. tidak berpihak pada satu golongan (tidak adanya asas pembedaan)
  • Prinsip Raiffeisen
  1. Swadaya. Banyak usaha.
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Herman Schulze
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota. orang diluar keanggotaan koperasi juga boleh membeli barang dikoperasi tersebut.
  • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  4. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  1. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

SUMBER : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Categories:

Leave a Reply