~StevSeno~

Powered By Blogger

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi sekolah adalah suatu unit koperasi yang berada dalam lingkup sekolah yang berguna untuk membantu siswa, yang anggotanya terdiri dari pengurus dan siswa itu sendiri (semua siswa). Tujuan dari pendirian Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Inti dari semua tujuan itu adalah menanamkan pada siswa akan nilai-nilai pancasila yang tercermin pada koperasi seperti asas keadilan, kesepakatan bersama antar pengurus.

Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat
  6. Perangkat organisasi koperasi sekolah
  7. Rapat anggota koperasi sekolah
  8. Pengurus koperasi sekolah
  9. Pengawas koperasi sekolah
  10. Dewan penasihat koperasi sekolah
  11. Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  12. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  13. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  14. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Categories:

Leave a Reply