~StevSeno~

Powered By Blogger
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

    Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.
    Risiko tersebut memberikan dampak financial bagi kehidupan karyawan dan keluarganya sehingga kesejahteraan orang yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan yang pada akhirnya akan mengganggu kelangsungan hidupnya. Sehingga untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan terjadi maka diciptakan sebuah usaha pencegahan seperti penyelenggaraan program pensiun (pension plan) yang dikelola sendiri oleh perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah sebagai pemberi kerja yang telah dikenal selama ini. Penyelenggaraan  program pensiun bagi kesejahteraan karyawan dimaksudkan sebagai bentuk timbal balik (feedback) pemberi kerja kepada karyawan apabila sewaktu-waktu karyawan tersebut berhenti bekerja akibat ketidak mampu bekerja atau mungkin meninggal dunia.
    Untuk negara-negara maju penyelenggaraan program pensiun sebagai salah satu bentuk pemerhatian antara karyawan dengan pemerintahan maupun pihak perusahaan dan telah dilakukan sejak tahun 1800-an. Sebagai contoh Kanada, negara penyelenggaraan program pensiun telah lama berkembang dan memiliki undang-undang dana pensiun sejak tahun 1887 “Pension Fund Societies Act of 1887 ”. Program pensiun yang ditujukan bagi pegawai federal pemerintahan, karyawan kereta api dan lembaga-lembaga keuangan. Program dana pensiun di Indonesia digunakan untuk memajukan motivasi dan ketenangan kerja dalam rangka peningkatan produktivitas serta untuk memberikan daya guna dan hasil yang optimal dalam penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan fungsinya, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan UU No. 7 Tahun1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf H dan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK/011/1985 Tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus (amanah) kepada dana pensiun. Penghasilan dana pensiun yang diperoleh dari kegiatan pada bidang-bidang tertentu tidak digolongkan sebagai objek pajak.

B.    INDENTIFIKASI, BATASAN MASALAH

•    Indentifikasi Masalah

    Perusahaan dana pensiun merupakan lembaga atau badan hokum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan  program pensiun dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Contoh perusahaan dana pensiun, seperti : Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion, Dana Pensiun Aneka Tambang, Dana pensiun Karyawan Taspen, dll.

•    Batasan Masalah

    Mengingat terlalu luasnya pembahasan mengenai masalah dana pensiun, maka dalam tugas ini penulis melakukan penulisan mengenai pengertian dana pensiun, tujuan, manfaat, serta peraturan dana pensiun dan jenis program pensiun, asas-asas dana pensiun. 


BAB II
PEMBAHASAN



A.    PENGERTIAN DAN FUNGSI DANA PENSIUN
   
    Peranan perusahaan dana pensiun pada umumnya sangat penting bagi kesejahteraan karyawan secara keseluruhan terutama bagi karyawan yang memasuki usia lanjut serta menderita kecacatan permanen dan meninggal dunia, bertanggung jawab mengelola dan memberikan kesejahteraan.

1.    Pengertian Dana Pensiun

    Scott, L. David, Wall Street Words, Houghton Mifflin (Boston, 1988) hal 257  mendefinisikan dana pensiun sebagai berikut :
“Pension funds is a financial instuitution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment”.

    Menurut Perry. F.E, A Dictionary Of Banking, Mc Donald & Evans (London, 1983) hal 245 pengertian dana pensiun adalah sebagai berikut :
“Pension fund is an investment maintained by companies and other employers to pay the annual sum required under the business organization’s pension scheme”.

    Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis dana pensiun yaitu :
    “Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”.
    “Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”.
    “Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”.
    Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang mengelola atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.

B.    TUJUAN DANA PENSIUN

    Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja. Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a.    Kewajiban Moral.
Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.    Loyaritas.
Yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c.    Kompetisi Pasar Tenaga Kerja.
Yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas  dan professional di pasaran tenaga kerja.
Karyawan, Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah :
a.    Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan dating dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b.    Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja.

C.    Manfaat Dana Pensiun

    Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun dan akan mendapatkan manfaat pensiun.
    Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :

a.    Pensiun Normal (Normal Retirement)

    Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di mana karyawan dapat berhak untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan pensiun dibawah usia rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain itu, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.

b.    Pensiun Dipercepat (Early Retirement)

    Program pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat. Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami cacat permanen.

c.    Pensiun Ditunda (Deferred Retirement)

    Pengertian pensiun ditunda yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
    Peserta dana pensiun yang mengikuti program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian. Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan  program pensiun iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

d.    Pensiun Cacat (Disable Retirement)


    Pensiun cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun.

    Untuk menghitung manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala (annuity).

D.    PERATURAN DANA PENSIUN

    Program pensiun atau pension plan selalu dalam bentuk suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan. Perjanjian biasanya isinya berupa peraturan yang disebut peraturan dana pensiun yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Didalam peraturan tersebut diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .

    Hal-hal penting yang umumnya diatur di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.    Siapa yang berhak menjadi peserta
b.    Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
c.    Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan
d.    Sumber pembiayaannya

    Sebagai gambaran mengenai ketentuan pokok yang daitur dalam suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dasar Pensiun
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.

Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :

a.    Besarnya manfaat pensiun karyawan sebelun ditentukan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa :
•    Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
•    Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.    Besarnya manfaat pensiun janda/ duda sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c.    Besarnya manfaat pensiun anak yatim/ piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda / duda.

Iuran Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam peraturan dana pensiun misalnya diatur sebagai berikut :
a.    Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5%  dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.    Perusahaan mengiur sebesar 5% dari total gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c.    Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal iuran.

Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan yang karena satu dan hal lain tidak dapat bekerja sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right adalah :
a.    Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dibayarkan sekaligus.
b.    Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai pensiun dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.

Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas :
a.    Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.    Pengalihan dana dari dana pensiun lain

E.    JENIS PROGRAM PENSIUN

    Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.

A.    Program Pensiun Manfaat Pasti
    Program pensiun manfaat pasti (defined plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
     Formula yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Terdiri atas :

Final Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun menurut formula final earning pension plan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang biasanya ditetapkan  maksimum masa kerjanya (past services) misalnya 35 tahun.
2,5% * Past Services * Final Earnings

Final Average Earning. Perhitungan manfaat menuningrut formula final average earning pada dasarnya hamper sama dengan formula final earnings, namun perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh 2atau 5 tahun terakhir.
2,5 * Past Services * Final Average Earnings

Career Average Earnings. Perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama masa karier karywan dengan formula :
2,5% *  Past Services * Career Average Earnings

Flat Benefit. Program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap tahun masa kerja atau lebih ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum.

•    Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti
a.    Lebih Menekankan pada hasil akhir
b.    Manfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan.
c.    Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pensiun dibetuk jauh setelah perusahaan berjalan.
d.    Karyawan lebih dapata menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

•    Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti
a.    Perusahaan Menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi.
b.    Relatif sulit untuk diadministrasikan.

B.    Program Pensiun Iuran Pasti
    Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran tambah dengna hasil pengembangan atau investasinya.

Money Purchase Plan. Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja dan bukan formula perhitungan perhitungan manfaat pensiun pada defined benefit plan.

Profit Sharing Plan. Program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak
25% * Laba Kotor setelah dipotong Cadangan 10% dari total modal

Saving Plan. Program pensiun yang pada prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money purchase plan, hanya perbedaanya adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya karyawan yang menentukan.


•    Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti
a.    Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan atau diperkirakan.
b.    Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya.
c.    Lebih mudah untuk diadministrasikan

•    Kelemahan Program Pensun Iuran Pasti
a.    Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih sulit untuk diperkirakan.
b.    Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan investasi
c.    Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan.

F.    ASAS-ASAS DANA PENSIUN

Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas sebagai berikut :

a.    Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendirinya.
b.    Asas Penyelenggaraan Dalam Sistem Pendanaan
c.    Asas Pembinaan dan Pengawasan
d.    Asas Penundaan Manfaat
e.    Asas Kebebasan Untuk Membentuk Atau Tidak Membentuk Dana Pensiun.

G.    KEKAYAAN DANA PENSIUN
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat digolongkan sebagai berikut : (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 Tanggal 3 Februari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 Tanggal 28 Februari 1997).

a.    Kekayaan yang dikategorikan investasi, meliputi:
•    Deposito Berjangka
•    Sertifikat Deposito
•    Saham, Obligasi dan Surat Berharga lain yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia kecuali opsi dan waran.
•    SBPU yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum Indonesia
•    Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterbitkan oleh badan hokum yang didirikan berdasarkan badan hokum Indonesia
•    Tanah dan bangunan di Indonesia
•    Saham atau unit penyertaan reksa dana

b.    Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk :
•    Kas, giro dan Sertifikat Bank Indonesia
•    Putang yang diperkenankan UU Dana Pensiun Dan Peraturan pelaksanaannya.
•    Peralatan kantor dan Peralatan lainnya
•    Perangkat Komputer
•    Biaya Dibayar Dimuka

DAFTAR PUSTAKA

Coward, Laurence E., Mercer Handbook of Canadian Pension and Welfare Plans. Ontario: CCH Canadian, 1984
Direktorat Lembaga Keuangan,  Dana Pensiun, Paper, Jakarta 1989
Keputusan Menteri Keuangan No.78/KMK.017/1995 Tanggal 3 Februari 1995
Keputusan Menteri Keuangan No. 93/KMK.017/1997 Tanggal 28 Februari 1997
Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998
Mc Gill, Dan M., Fundamental Of Private Pensions. Illinois: Richard D. Irwin Inc., 1984
Pension Funds Administration. Concordia University, Montreal, 1988
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Read More …

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antara pihak memerlukan dana dan pihak yang surplus dana. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan” adalah Badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam praktiknya lembaga keuangan tidak hanya membiayai investasi perusahaan saja tetapi kegiatan konsumsi, distribusi barang dan jasa. Tugas utama lembaga keuangan adalah “Menghimpun dan Menyalurkan Dana”. Secara general lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu “Lembaga Keuangan Bank” dan “Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Perbedaan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terletak pada tugas utamanya di keduanya antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat kita lihat melalui kegiatan utamanya. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat kita lihat, yaitu sebagai berikut ini :
  • Dari Segi Penghimpunan Dana :
  1. Lembaga Keuangan Bank. Lembaga keuangan bank secara langsung menghimpun dana berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito), dan melakukan secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, pinjaman / kredit dari lembaga lain)
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank. Lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat berupa surat berharga dan penyertaan serta pinjaman atau kredit dari lembaga lain.
  • Dari Segi Penyaluran Dana
  1. Lembaga Keuangan Bank. Lembaga keuangan bank dalam menyaluran dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, penyaluran dana juga dilakukan kepada badan usaha dan individu sifatnya jangka pendek, menengah, dan panjang .
  2. Lembaga Keuangan Bukan Bank. Lembaga keuangan bukan bank dalam menyaluran dana untuk tujuan investasi yang ditujukan umumnya kepada badan usaha dan sifatnya jangka menengah dan jangka panjang.

Dari perbandingan tersebut dapat disimpulkan bahwa bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tujuannya untuk investasi. Yang berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung tidak diperkenankan untuk menyalurkan dana untuk tujuan konsumsi dan modal kerja. Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang ”Perubahan atas Undang-undang No. 7 /1992 tentang Perbankan”, Lembaga Keuangan Bank terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank jenisnya lebih bervariasi dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa ajak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdangan surat berharga), usaha peransuransian, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dll.

B. Indentifikasi, Batasan dan Rumusan Masalah

1. Indentifikasi

Lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan“, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

2. Batasan Masalah

Mengingat terlalu luasnya pembahasan mengenai masalah lembaga keuangan yang meliputi penyaluran dan penghimpunan dana, maka dalam hal ini penulis melakukan pembahasan mengenai sumber penghimpunan dana, penggunaan dana.

3. Rumusan Masalah

a. Bagaimana lembaga keuangan melakukan penghimpunan dana (sumber penghimpunan dana)?

b. Jelaskan sumber penghimpunan dana tersebut?

C. Landasan Teori

Tugas utama suatu bank adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan untuk memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu sehingga efisien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut ini :

  1. Kepercayaan masyarakat pada bank tersebut. Sebuah bank mempunyai suatu gambaran umum di mata masyarakat yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi gambaran suatu bank di mata masyarakat, seperti pelayanan, keadaan keuangan, berita-berita di mass media tentang bank tersebut, laporan-laporan Bank Indonesia tentang bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat pada sebuah bank, maka semakin tinggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan efisien dana sesuai rencana penggunaan dananya.
  2. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpan dana lebih tinggi disbanding pendapatan dari alternative investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang. Semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, maka semakin mudah sebuah bank untuk menarik dana dari calon penyimpan dananya.
  3. Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masayarakat untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah diperjanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
  4. Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Pelayanan yang baik akan membuat penyimpan dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati, sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank tersebut. Pelayanan ini bisa berupa pelayanan dari petugas bank, pemberian hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.
BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A. Peranan Bank Segi Penghimpunan Dana

Sumber penghimpunan dana pada dasarnya suatu bank mempunyai empat alternative untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu :

  1. Dana Sendiri
  2. Dana Dari Deposan
  3. Dana Pinjaman

B. Pengertian Sumber Dana Bank

  1. Semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank dari sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana.
  2. Menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

C. Jenis-Jenis dana bank
  1. Dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri (internal), setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham (pihak kesatu). Dana modal sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu:
  • Modal disetor yaitu uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan, agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
  • Cadangan-cadangan yaitu sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan laba ditahan. 
  1. Dana Yang Berasal dari Masyarakat Luas (Eksternal),Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank) dana tersebut terdiri atas giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving).
  • Simpanan Giro (Demand Deposit). Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
  1. Cek (Cheque) Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut, cek juga dikenakan pajak disetiap lembaran ceknya.
  • Jenis-Jenis Cek
  1. Cek Atas Nama. Yaitu cek yang hanya bisa dicarikan jika orang yang mempunyai cek tersebut yang mencairkan sendiri.
  2. Cek Atas Unjuk. Yaitu cek yang hanya bisa dicairkan jika orang yang mempunyai cek tersebut melimpahkan tanggung jawabnya kepada orang lain untuk mencairkannya.
  3. Cek Silang (Cross Cheque). Yaitu cek yang disamping kirinya ada tanda silang.
  4. Cek Mundur. Yaitu sebuah cek yang dicairkanya bisa mundur dari jadwal pencairannya.
  5. Cek Kosong (Blank Cheque). Yaitu cek yang bila dicairkan tidak mempunyai nilai yaitu kosong atau nol.
    2. Bilyet Giro. Merupakan suatu perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

• Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

• Jenis-Jenis Deposito

1. Deposito Berjangka (Tidak Dapat Dipindah Tangankan)
2. Sertifikat Deposito (Dapat Diperjual-Belikan)
3. Deposito On Call (Jangka Waktunya Tidak Lebih Dari 1 Bulan)


• Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan, kartu ATM, dan kuitansi.

3. Dana Pinjaman Dari Pihak Luar Bank

Dana pinjaman dari pihak di luar bank adalah dana dari pihak bank yang lazim disebut dengan dana pihak kedua yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang terdiri dari empat pihak, yaitu :

1. Pinjaman dari bank lain dalam negeri

Yang lebih dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di Bank Indonesia.

2. Pinjaman dari atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri

Yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang. Realisasi ini harus melalui persetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar negeri (PKLN).

3. Pinjaman dari lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank ini kadang kala tidak benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjual belikan sebelum tanggal jatuh tempo.


4. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)

Pinjaman dari Bank Indonesia diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman kesektor-sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Menurut penulis tentang hasil dari pembahasan yang saya paparkan seperti diatas “Lembaga Keuangan” pada dasarnya adalah sebagai media penghubung antara pihak yang memerlukan dana dan pihak yang memerlukan dana dan pihak mempunyai kecukupan dana. Berikut ini sejarah singkat perbankan dunia yang dapat membantu saya menelaah materi bank dan lembaga keuangan. Manusia mengenal perbankan sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani, dan Romawi yang tujuannya untuk membantu lalu lintas perdagangan. Pada awalnya, perbankan hanya bertugas sebagai tempat tukar-menukar uang dan kemudian berkembang lebih luas lagi menjadi tempat penyimpanan (saving), ataupun peminjaman (credit) dengan memungut bunga pinjaman.

Di zaman Babilonia (kurang lebih tahun 2000 SM) perbankan dimonopoli . oleh transaksi peminjaman emas dan perak untuk para kalangan pedagang yang dilakukan oleh “Temples of Babylon”. Pada tahun 500 SM, tugas-tugas perbankan mengalami perkembangan antara lain adalah menerima simpanan uang dari masyarakat dan menyalurkannya pada kalangan bisnis. Mulai muncul bank-bank swasta. Di zaman romawi, praktik perbankan meliputi tukar-menukar uang, menerima deposito, pemberian kredit, dan melakukan transfer dana. Pada era modern yakni pada abad ke-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Mulai muncul ide-ide yang kemudian berkembang menjadi alat pembayaran yang sah yakni uang.Dari sejarah singkat itu dapat saya tarik kesimpulan bahwa pentingnya keberadaan lembaga keuangan setelah adanya ada alat tukar dalam perekonomian, yaitu uang.

Peranan bank adalah sebagai penghimpunan dana surplus dan menyalurkannya kepada pihak yang defisit. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana, dana tersebut selain dana sendiri bisa juga melalui dana yang berasal dari masyarakat luas (Giro, deposito, tabungan) dan juga dana pinjaman di luar bank (pinjaman dari bank lain, pinjaman dari luar negeri, pinjaman dari Bank Indonesia, dll) semua itu untuk mencukupi rasio keuangan bank semakin banyak nasabah yang menabung dan mendepositokan uang maka bank tersebut semakin banyak dana cair. Setelah itu timbul akan masalah bagaimana bank tersebut dapat membayarkan bunga kepada nasabah. Oleh sebab itu, uang para nasabah disirkulasikan lagi menjadi sebuah pinjaman kepada pihak yang deficit akan dana, untuk konsumsi dan modal kerja serta untuk keperluan investasi. Para peminjam akan diberikan bunga atas jangka waktu peminjaman mereka. Oleh sebab itu, sebuah bank dapat bertahan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Jika bank tersebut tidak memiliki rasio asset yang besar dan memiliki masalah akan hutangnya, serta assetnya dinyatakan kurang untuk menutup biaya operasionalnya maka bank tersebut harus ditutup atau di Likuidasi (rasio kecukupan modal harus 2/1 antara assetnya dengan hutangnya).

B. Saran

Seperti yang saya paparkan diatas bahwa sebuah bank yang dapat dipercaya nasabahnya dan dapat menarik nasabah, karena dipengaruhi factor-faktor, yaitu sebagai berikut :

  1. Unsur Kepercayaan Masyarakat. Sebuah bank mempunyai suatu gambaran umum di mata masyarakat yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada bank tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi gambaran suatu bank di mata masyarakat, seperti pelayanan, keadaan keuangan, berita-berita di mass media tentang bank tersebut, laporan-laporan Bank Indonesia tentang bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat pada sebuah bank, maka semakin tinggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan efisien dana sesuai rencana penggunaan dananya.
  2. Tingkat Pendapatan Suatu Bank. Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh (expected rate of return) oleh penyimpan dana lebih tinggi disbanding pendapatan dari alternative investasi lain dengan tingkat resiko yang seimbang. Semakin tinggi tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, maka semakin mudah sebuah bank untuk menarik dana dari calon penyimpan dananya.
  3. Risiko Penyimpanan Dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkat kepastian yang tinggi atas dana masayarakat untuk dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah diperjanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya di bank tersebut.
  4. Service. Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpan dana. Pelayanan yang baik akan membuat penyimpan dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati, sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi keuangan dengan bank tersebut. Pelayanan ini bisa berupa pelayanan dari petugas bank, pemberian hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.
  5. Menjaga Kerahasian Data Nasabah. Artinya bahwa setiap lapisan karyawan harus wajib menjaga kode etik / norma suatu bank, yaitu tidak diperkenankan untuk menyebarkan identitas suatu nasabah secara sembarang, kalau pun diperlukan harus melalui proses lebih lanjut apakah informasi tersebut membantu beberapa pihak yang berkepentingan.
















Read More …